Eco-Investasi Menuju Jawa Barat sebagai Eco-Province

Oleh : DR. Setiawan Wangsaatmaja*)

 

Itulah kata mujarab sebagai judul tulisan ini apabila investasi yang berwawasan lingkungan melalui program konservasi ingin dijalankan dengan baik, namun kenyataannya memang sukar sejauh kita memandang investasi yang dimaksud diperuntukan bagi investasi yang berbersifat "instant". Program konservasi akan berhasil apabila dilakukan dengan visi yang sama dan digerakan secara masal, walaupun untuk menyukseskan program konservasi dan penghijauan sebenarnya cukup simpel, yaitu dengan cara membiarkan lahan sealamiah mungkin. Namun dengan jumlah penduduk lebih dari 40 Juta di tahun 2008, kiranya hal ini merupakan tantangan bagi Provinsi Jawa Barat untuk menggapai eco-province di Indonesia.

Kenapa Eco-Investasi?

Jawa Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki alam dan pemandangan yang indah serta memiliki berbagai potensi yang dapat diberdayakan, antara lain menyangkut sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya perekonomian. Secara geografis Provinsi Jawa Barat terletak di antara 5o50'-7o50' LS dan 104o48'-104o48' BT dengan batas-batas wilayahnya sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa dan DKI Jakarta, sebelah timur dengan Provinsi Jawa Tengah, sebelah selatan dengan Samudera Indonesia dan sebelah barat dengan Provinsi Banten.

Jumlah penduduk Jawa Barat pada tahun 2008 mencapai 41,84 juta jiwa setelah Banten memisahkan diri menjadi provinsi. Besar laju pertumbuhan penduduk Jawa Barat adalah 2,03% per tahun, sehingga diperkirakan pada tahun 2010 jumlah penduduk akan menjadi 44 juta jiwa. Lebih dari 50% jumlah penduduk terkonsentrasi di perkotaan khususnya kota besar seperti di wilayah Bandung Raya, Bogor-Depok-Bekasi (BODEBEK) dan Cirebon.

Lahan yang subur yang dimiliki Jawa Barat pada kenyataannya sangat rentan dan sensitif apabila dikaitkan dengan kriteria-kriteria kebencanaan seperti kemiringan lereng/topografi, sifat tanah dan curah hujan, sehingga dari hasil super imposed/over lay dari kriteria-kriteria tersebut maka Jawa Barat memerlukan kawasan lindung seluas 45% dari luas total wilayahnya (3.647.392 Ha). Di sisi lain pertambahan penduduk dengan segala aktifitasnya yang dikhawatirkan melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungannya akan semakin mempercepat kerusakan lingkungan dan pada akhirnya akan berdampak buruk terhadap manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu bila luasan kawasan lindung 45% dipenuhi, maka diharapkan dapat memberikan kenyaman hidup masyarakat Jawa Barat sehingga kawasan budidaya seluas 55% akan lebih produktif dan kompetitif.

Mempertahankan kawasan lindung 45% Jawa Barat merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup secara keseluruhan, hal ini sangat penting dipahami karena manusia dalam kehidupannya sebagai komoditas sosial selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, mewujudkan kawasan lindung 45% merupakan salah satu tugas berat yang diemban oleh seluruh stakeholder untuk menjadikan lingkungan yang kondusif, ruang lingkup kawasan lindung terdiri dari: a) Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, b) Kawasan perlindungan setempat, c) Kawasan suaka alam, d) Kawasan pelestraian alam, e) Kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ, f) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, dan g) Kawasan rawan bencana alam bersifat lintas sektoral.

Salah satu misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yang artinya masyarakat Jawa Barat diharapkan dapat berkecukupan baik sandang maupun pangan, hal ini dapat terwujud apabila target kawasan lindung 45% tercapai. Oleh karena itu diperlukan peran kepemimpinan yang kuat dalam menyusun strategi yang efektif dan efisien dalam mewujudkan kawasan lindung 45% tahun 2010 sehingga sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Jawa Barat khususnya dan Indonesia umumnya yang pada akhirnya dapat mendukung iklim investasi yang kondusif yang berbasiskan lingkungan (eco-investasi).

Permasalahan

Data statistik dan kenyataan di lapangan hingga puncaknya ketika memasuki triwulan ke tiga tahun 2006 kondisi lingkungan di Jawa Barat semakin memburuk yang ditandai dengan banyaknya tumpukan sampah di perkotaan, tercemarnya badan-badan air (sungai dan pantai) oleh limbah dari aktifitas industri, domestik serta aktifitas lainya, serta penebangan hutan secara illegal dan kebakaran hutan di berbagai daerah di Jawa Barat telah mengakibatkan semakin meluasnya lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan di tahun 2003 menjadi 608.813 Ha.

Kondisi yang paling dominan diakibatkan oleh semakin krisisnya kondisi lingkungan adalah semakin berkurangnya kawasan lindung di Jawa Barat sehingga mengancam ketersediaan sumber daya alam seperti sumber daya air baku serta keseimbangan ekologis lainnya. Kawasan Lindung secara definisi merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Salah satu elemen kawasan lindung yang paling terancam dan dapat mengganggu ketahanan pangan Nasional maupun Jawa Barat adalah semakin menyusutnya luas lahan sawah irigasi teknis dari 406.888 Ha di tahun 1993 menjadi 376.865 Ha di tahun 2003 (Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat, 2006). Kendala, ancaman serta target kawasan lindung untuk dipulihkan dapat dilihat pada Gambar 1.

Gambar 1 Pola Ruang dan Target Kawasan Lindung Provinsi Jawa Barat

Upaya pengelolaan lingkungan pada saat ini pada umumnya masih bersifat parsial dan kuratif, oleh karena itu untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan sebagaimana telah disepakati dalam misi ke empat Jawa Barat diperlukan perubahan paradigma baik dari pimpinan maupun seluruh stakeholder. Pandangan yang holistik dan antisipatif dengan mensinergikan seluruh stakeholder merupakan paradigma yang diharapkan untuk dapat memperbaiki kondisi lingkungan Jawa Barat.

Gambar 2 memperlihatkan diagram alir dinamika sistem pembangunan lingkungan yang berkelanjutan untuk mempertahankan kawasan lindung dan mendukung ketahanan pangan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Gambar 2 Diagram Alir Dinamika Sistem Pembangunan Berkelanjutan

Pada dinamika sistem pembangunan lingkungan yang berkelanjutan (Gambar 2) terlihat jelas bahwa terdapat beberapa faktor kunci untuk mencapai harapan/cita-cita sebagaimana visi dan misi Jawa Barat. Kondisi eksisting (saat kini) dapat merupakan kondisi ketidaksesuaian antara harapan/cita-cita dengan peran kepemimpinan sebagai pengelola (Ketidaksesuaian = Harapan - Kepemimpinan), oleh karena itu diperlukan perubahan manajemen agar dapat mengatasinya dan agar terjadi perubahan maka diperlukan faktor-faktor/fraksi pengubah.

Kondisi lingkungan pada kenyataannya sangat terkait dengan berbagai indikator kesejahteraan, Dinas Kesehatan Jawa Barat 2005 menyatakan bahwa sekitar (45-55)% faktor kesehatan dipengaruhi oleh kondisi lingkungan. Disamping itu mengelola kondisi lingkungan yang baik, juga dapat mempertahankan kondisi sumber daya alam yang berkelanjutan, seperti ketersediaan air. Ketersediaan sumber daya alam khususnya sumber daya air yang berkelanjutan tentunya merupakan salah satu syarat utama yang masuk ke dalam kategori infrastruktur untuk mendukung iklim investasi yang kondusif.

Atas dasar permasalahan di atas, maka pelaksanaan pencapaian target kawasan lindung 45% untuk mendukung ketahanan pangan dan iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat perlu direncanakan dengan baik. Pelaksanaan pencapaian target kawasan lindung 45% tahun 2010 harus dilakukan secara sinergi oleh seluruh badan/dinas/peneliti terkait di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan masyarakat dan dunia usaha dengan dukungan legislatif, oleh karena itu dalam mewujudkan target pencapaian diperlukan peran kepemimpinan yang kuat.

Manfaat Jangka Panjang

Kegiatan difokuskan kepada pencapaian target kawasan lindung sebagaimana tampak pada Gambar 3. Dari hasil simulasi telah dilakukan penghitungan nilai ekonomi berdasarkan nilai guna langsung dan nilai guna tidak langsung dengan membandingkan skenario pembangunan eksisting dan RTRWP 2010.

Gambar 3 Target Kawasan Lindung Jawa Barat 45% Tahun 2010

Dengan tercapainya kawasan lindung 45% Tahun 2010 maka secara tidak langsung dapat mendukung iklim investasi di Jawa Barat sehingga dapat memitigasi/meminimisasi resiko (fisik maupun ekonomi) yang terjadi, dengan keuntungan nilai ekonomi lingkungan yang lebih tinggi yaitu sekitar Rp. 81,661 Trilliun apabila menerapkan RTRW Jawa Barat 2010, sedangkan apabila menggunakan pola RTRW kondisi eksisting nilai ekonomi lingkungannya hanya sekitar Rp. 66,462 Trilliun sebagaimana tampak pada Gambar 4.

Gambar 4 Perbandingan Nilai Ekonomi Lingkungan Tataruang Eksisting Vs RTRW 2010 (Sumber: WJ-PES, 2004)

Keterangan:
ECC = Economic Carrying Capacity
NGL = Nilai Guna Langsung
NGTL = Nilai Guna Tak Langsung
Total Nilai Ekonomi = NGL + NGTL

Disamping itu, fungsi hidroorologis yang baik dapat berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat Jawa Barat sehingga tercipta kondisi lingkungan yang kondusif yang juga secara tidak langsung dapat mendukung iklim investasi (eco-investasi).

Ukuran Keberhasilan

Ukuran keberhasilan makro pencapaian kawasan lindung 45% Tahun 2010 untuk mendukung eco-investasi di Provinsi Jawa Barat, adalah:

  • Jawa Barat dapat meningkatkan persentasi luasan kawasan lindung dari 22% di tahun 2005 menjadi 45% di tahun 2010 dari luas total wilayah Jawa Barat (3.647.392 Ha) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
  • Frekuensi resiko akibat bencana lingkungan berkurang akibat pulihnya fungsi hidroorologis lingkungan serta adanya daya antisipasi yang baik oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat dalam memitigasi bencana sehingga dapat meminimisasi dampak negatif terhadap kerugian fisik dan ekonomi.
  • Masyarakat dilibatkan secara aktif dan menjadi ujung tombak dalam pengelolaan kawasan lindung dan mitigasi kebencanaan, mekanisme ini terakomondir dalam Peraturan Daerah No. 2/2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Propinsi Jawa Barat.
  • Menjadi salah satu daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Jawa Barat karena mempunyai kepastian (kontinuitas dan kualitas sumber daya alam) serta kondisi lingkungan yang kondusif bagi iklim investasi.

Rekomendasi

Berdasarkan uraian di atas, maka dalam operasionalisasi menuju Jawa Barat sebagai eco-province melalui percepatan pelaksanaan kawasan lindung 45% tahun 2010 direkomendasikan sbb.: 1) meningkatkan komitmen aparat dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk kawasan lindung (gerakan masa), 2) meningkatkan capacity building khususnya bagi aparat/pengawas, 3) memanfaatkan peran kepemimpinan dalam berbudaya (perilaku) lingkungan hidup yang baik, 4) meningkatkan pendidikan lingkungan hidup masyarakat sehingga dapat turut mendukung pengelolaan kawasan lindung, 5) meningkatkan monitoring evaluasi (MONEV), pengawasan dan pengendalian (WASDAL), serta penegakan hukum lingkungan, 6) melaksanakan reward bagi yang mengelola kawasan lindung dan sebaliknya diberikan punishment bagi yang merusak/mencemari lingkungan, 7) Menerapkan PAD hijau bagi setiap daerah dan 8) meningkatkan koordinasi dan komitmen antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik di tingkat Daerah maupun Pusat, perguruan tinggi/peneliti serta LSM untuk memenuhi target kawasan lindung secara efisien dan efektif.

 

Penulis merupakan pengamat lingkungan yang saat ini bekerja di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat

 

 

 

Kelompok Kerja Komunikasi Air
Jl. Pasang No. 18 Bandung 40114 Jawa Barat
Telp/Fax. +60-22-7273440 Email k3a@bdg.centrin.net.id